Site icon Mengapa.id

Pengertian Riba Nasiah dan Contohnya yang Harus Anda Pahami

Mengapa.ID – Pengertian Riba Nasiah dan Contohnya yang Harus Anda Pahami. Riba adalah satu cara mencari uang yang dilakukan dengan cara yang dilarang dan dibenci Allah SWT. Pada kenyataanya, praktik riba mengutamakan keuntungan pribadi dan mengorbankan orang lain. Hal inilah yang membuat keberadaan riba ini begitu dilarang Allah SWT. Para ulama pun menunjukkan ketegasannya dalam menantang keras praktik riba dalam bentuk apapun. Banyak ulama yang mengatakan bahwa riba adalah perilku jahiliyah. Secara umum, masyarakat mengenal riba dengan istilah utang piutang yang saat ditunda maka jumlah utang akan naik. ]

Semakin lama dtunda maka jumlah uang yang naik semakin bertambah. Kegiatan ini tentunya menguntungkan pihak yang memberikan hutang tapi bagi yang menghutang akan merasa sangat keberatan dan menyiksa. Riba berdasarkan bahasa artinya adalah berlebihan atau bertambah. Sementara berdasarkan istlahnya adalah menambah-nambahkan atau melebih-lebihkan harta agar dipinjamkan kepada orang lain dengan syarat tertentu yakni penambahan harta (utang) apabila pembayaran dilakukan dalam bentuk tempo atau melebihi waktu yang sudah ditentukan. Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, diketahui bahwa Riba hukumnya adalah haram. Hal ini juga dijelaskan secara terang-terangan dan tegas oleh para ulama.

Dalam transaksi bernama Riba ini, ada bunga yang tinggi serta keuntungan namun merugikan pihak-pihak lainnya. Adapula ulama yang menganggap bahwa riba adalah transaksi pemerasan. Tak hanya utang piutang, riba juga bisa terjadi saat ada transaksi jual beli. Jika riba dalam utang dkenal dengan nama riba duyun maka riba dalam jual beli dkenal dengan sebutan riba buyu’. Riba jual beli dbedakan menjadi dua yakni riba Nasiah dan Riba Fadhl. Namun kali ini, akan dulas lebih lengkap dan jelas terkait dengan Pengertian Riba Nasiah dan Contohnya.

Pengertian Riba Nasiah dan Contohnya yang Harus Anda Pahami

Pengertian Riba Nasiah dan Contohnya yang Harus Anda Pahami

Riba nasi’ah adlaah riba yang muncul karena adanya pertukaran barang atau jual beli barang ribawi yang tidak sejenis dan dlakukan secara hutan atau jatuh tempo. Yang mana adanya penangguhan waktu transaksi dan penambahan nilai transaksi sehingga terjadi perbedaan nilai. Menurut ulama Hanafiah, Riba nasi’ah adalah memberikan kelebihan atau penambahan terhadap pembayaran suatu barang yang yang dtanggung atau memberikan kelebihan atau tambahan pada benda tidak sebanding dengan benda yang dutangkan baik dari segi takaran atau harganya meskipun sama-sama jenisnya. Selain itu, banyak pula ulama yang menyebutkan bahwa riba nasi-ah artinya adalah menangguhkan dan mengakhirkan dengan memberi tambahan untuk suatu barang yang djual belikan sebagai penanda dakhirkannya pembayaran atau imbalan.

Pada dasarnya, kegiatan ini sangat dkenal pada zaman Jahiliyyah. Yang mana banyak dari orang-orang Jahiliyyah yang menjual barang dengan kegiatan transaksi yang dtempokan atau dtangguhkan hingga batas waktu tertentu. Jika setelah batas waktu pembayaran sudah jatuh tempo tapi orang yang berhutang belum bisa melunasi hutangnya, si pemberi hutang akan menambahkan jumlah hutangnya serta kembali mengakhirkan waktu pembayarannya. Terus saja seperti itu sampai yang memberikan hutang mendapatkan keuntungan yang haram. Berdasarkan pendapat para ulama, praktik riba ini haram baik untuk pihak yang memberikan utang ataupun yang dhutangkan, Wallahhu’alam.

Contoh-contoh Riba Nasi’ah

Dalam HR. Al-Bukhari menjelaskan bahwa jual beli perak dengan perak, emas dengan emas, sya’ir dengan sya’ir, gandum dengan gandum, garam dengan garam dan kurma dengan kurma harus dlakukan dalam ukuran yang sama serta menggunakan sistem kontan atau tangan ke tangan (jangan dhutangkan). Dari Hadist tersebut tentu semakin jelas apa yang dmaksud dengan riba Nasi’ah bukan? Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa contoh dari Riba Nasi’ah.

  1. Contoh yang pertama adalah misalnya seseorang menjual gandum sebanyak 50 sha’ dengan syair sebanyak 100 sha’. sya’ir adalah gandum namun masih ada kulitnya. Transaksi tersebut dlunasi pada jangka waktu tertentu dan si pemberi hutang menghitungkan tambahan atau lebihan sebagai imbalan yang ddapatkan karena telah memberikan perpanjangan waktu pembayaran.
  2. Contoh lainnya adalah Anda membeli perak dengan memakai perak dan dlakukan secara tempo dalam waktu tertentu baik pembayarannya dlebihkan atau tidak, tetap kegiatan transaksi tersebut adalah riba Nasi’ah. Mengapa? Karena perak masuk dalam salah satu barang ribawi yang jika dtukar dengan barang sejenisnya atau barang ribawi lainnya harus dlakukan secara kontan.

Contoh-contoh Riba Nasi’ah

  1. Contoh lainnya adalah Anda membeli emas dengan memakai perak dengan pembayaran tempo. Meskipun emas dan perak tidak sejenis, keduanya adalah barang ribawi yang wajib dtukankan secara tunai. Jika tidak tunai maka transaksi tersebut masuk dalam kategori Riba Nasi’ah. Sebagian ulama ada yang menyebutkan bahwa penyerahan tertunda pada transaksi atau pertukaran barang ribawi ini dkenal dengan sebutan iba yad.
  2. Pengertian Riba Nasiah dan Contohnya juga menjelaskan bahwa pertukaran barang lainnya seperti gandum dengan gandum tapi secara kredit tetap masuk dalam istilah riba Nasi’ah.
  3. Selain barang ribawi, barang lain yang djual secara tidak imbang dan dbayarkan dalam jangka waktu tertentu tetap termasuk riba Nasi’ah. Contoh melakukan transaksi jual beli satu buah melon dengan buah melon tapi dbayarkan setelah waktu tertentu.
  4. Tak hanya barang, riba Nasi’ah juga termasuk dalam hutang piutang uang. Contohnya si X meminjam uang sebanyak satu juta rupiah pada si B dengan perjanjian akan mengembalikan hutangnya satu tahun setelah hutang. Sesudah jatuh tempo, X belum bisa membayar hutangnya kepada B. Maka dari itu, si B memberikan waktu tambahan kepada si X asalkan si X mau menunda jangka waktu pembayaran dengan cara menambah jumlah uang yang dpinjamkan berdasarkan kesepakatan. Kemudian si B akan menawarkan kepada X, apakah ingin membayar hutangnya saat ini juga atau justru ingin dtangguhkan tapi harus membayar uang tambahan. Praktik ini dsebut dengan riba Nasi’ah atau riba Jahiliyah.
  5. Tidak hanya berjuta-juta, uang hutang piutang yang dalam pembayarannya dtempokan dan jika dtangguhkan dmunculkan uang lebihan atau tambahan maka hal tersebut tetap masuk dalam riba Nasi’ah. Misalnya Dhani meminjam uang kepada Suci sebesar Rp 150 ribu. Tapi jika pengembalian hutang tersebut lebih dari sebulan maka Dhani harus menambah jumlah hutangnya sebanyak 5 ribu kepada Suci.
  6. Contoh lainnya adalah Anda menjual satu kilogram gandum dengan gandum sebanyak satu setengah kilogram dan dbayarkan setelah waktu satu atau dua bulan. Selisih takaran gandum itulah yang menjadikannya riba Nasi’ah.

Kesimpulan

Ada banyak sekali hikmah yang bisa ddapatkan dari haramkannya praktik riba. Salah satunya adalah menghindari Anda dari memakan rezeki yang batil. Melindungi harta benda orang muslim, terhindari dari tipu daya kemudaratan dan antara manusia, dan lain sebagainya. Demikianlah ulasan mengenai Pengertian Riba Nasiah dan Contohnya. Semoga informasi ini menambah wawasan Anda agar terhindari dari larangan Allah SWT.

Exit mobile version