Site icon Mengapa.id

Penjelasan Tentang Ilmu Hukum

Mengapa.ID – Tentang Ilmu Hukum. Mungkin dari sebagian anda masih awam terhadap pengertian tentang ilmu hukum ini. Memang tak semua orang paham akan pengertian hukum. Hukum dipandang sebagai alat pengaturan negara, dengan adanya hukum warga negara tidak bisa seenaknya saja berperilaku, karena adanya batasan – batasan yang telah dibuat menurut Undang – Undang Dasar 1945. Adanya hukum akan menjadi benteng bagi sebuah negara, misalnya saja di Indonesia memiliki aturan yang cukup tegas, dan tidak pandang bulu. Memang akan banyak pengertian hukum menurut beberapa ahli. Jika dilihat dari sudut pandang ilmunya, hukum adalah sebagai pengetahuan yang objeknya mengajarkan semua segala bentuk dan manifestasinya.

Ilmu hukum sebagai ilmu yang nyata atau ada di dalam masyarakat yang bersifat memaksa atau mengatur. Ilmu hukum itu cukup kompleks, karena berbicara masalah hukum pasti berisikan dengan peraturan perundang – undangan dari dulu hingga sekarang. Dalam setiap periode pastinya akan adanya perubahan atau kelengkapan isi dari setiap peraturan perundang – undangan, karena melihat situas kondisi saat ini. Jadi, bisa disimpulkan bahwa ilmu hukum sendiri memperlihatkan kepada peraturan yang ada di sebuah negara, dan fenomena kehidupan masyarakat yang ada.

Penjelasan Tentang Ilmu Hukum

Penjelasan Tentang Ilmu Hukum

Apa Sih Tujuan Ilmu Hukum

Dibuatnya hukum pasti ada maksud dan tujuannya. Dari pengertian ilmu hukum anda pun sudah bisa menggambarkan tujuan dari dibuatnya hukum. Tujuan ilmu hukum sendiri agar setiap warga negara mengetahui isi dan kegunaan setiap bagian – bagian ilmu hukum. Adapun jenis ilmu hukum yaitu :

  1. Hukum Perdata, hukum ini lebih kepada hubungan antar hubungan baik tertulis maupun tidak tertulis. Hukum perdata lebih menitikberatkan kepada kepentingan perseroangan. Adapun jenis dari hukum perdata, seperti :
  2. Hukum Yang Berkaitan Dengan Diri Seseorang, berisikan terkait peraturan tentang manusia dalam memiliki hak – hak dan tindakan seseorang yang akan mempengaruhinya.
  3. Hukum Keluarga, berisikan peraturan perihal hubungan antar keluarga saja. Misalnya, kekayaan antara suami dan istri.
  4. Hukum Kekayaan, berisikan hubungan hukum yang dapat dinilai dengan mata uang.
  5. Hukum Waris, berisikan kepada benda atau kekayaan yang dimiliki jika seseorang tersebut meninggal. Warisan tersebut akan diurus oleh anggota keluarganya.
  6. Hukum Publik/Pidana, hukum yang lebih mengatur kepada kepentingan umum yang telah diatur dalam Kitab Undang – Undang Pidana ( KUHP ) yang dibuat untuk semua masyarakat ( Umum ). Jadi apabila ada suatu tindak pidana yang dilakukan masyarakat dan berdampak buruk teerhadap ketentraman, keamanan, ketertiban umum, serta kesejahteraan masyarakat maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang telah ditetapkan. Misalnya, pencurian, pembunuhan.

Apa Itu Subyek Hukum

Dalam hukum juga harus adanya subjek yang akan sebagai pemegang hak atau kewajiban. Subyek hukum sendiri terdiri dari orang ( Naturlijke Persoon ) dan badan hukum ( Rechtspersoon Atau Legal Person ). Untuk lebih jelasnya yaitu, :

  1. Subyek Hukum Orang, berisikan orang yang sudah ada dari dalam kandungan ibu, atau anak bayi tabung. Setiap anak yang lahir pastilah sudah disebut subyek hukum,  lalu badan hukumnya seperti apa ?
  2. Badan Hukum, berisikan segala bentuk hukum. Badan hukum bukanlah orang atau manusia, namun badan hukum dapat melakukan tuntutan atau dituntut oleh seorang subyek hukum di pengadilan. Adapun ciri – ciri dari badan hukum seperti :
  1. Memiliki hak dan kewajiban yang cukup terpisah dari yang menjalankan badan hukum.
  2. Adanya tujua tertentu
  3. Adanya kontinuitas atau dalam arti tidak terikat dengan orang tertentu, artinya walaupun berbeda orang yang menjalankannya badan hukum akan tetap berjalan.

Apa Itu Obyek Hukum

Setelah berbicara subyek hukum pastinya akan ada pula obyek hukum. Lalu apa itu obyek hukum ?. Obyek sendiri dapat dartikan sebagai pusat perhatian dari subyek hukum tersebut. Obyek hukum dapat dkuasai oleh subyek hukum yang akan menjalani urusan – urusannya. Dan juga, obyek hukum dapat berupa benda berwujud, bergerak, dan tak bergerak.

Hubungan Hukum Dengan Kaidah Sosial

Setiap masyarakat yang hidup pastinya akan hidup bersosial, namun akan tetap adanya peraturan dalam kehidupannya yaitu berupa norma/kaidah dalam bentuk peraturan hukum. Memang akan ada beberapa bentuk norma yang harus dbedakan dalam bentuk aturan seperti :

  1. Norma Agama, pastinya berkaitan dengan suatu aturan agama. Setiap masyarakat bebas memeluk agamanya dan kepercayaannya masing – masing, dan wajib mematuhi aturan agamanya. Peraturan agama akan kuat jika setiap masyarakat akan kokoh berpegangan dalam aturannya. Pemeluk agama menyakini keimanannya dan tidak akan goyah jika adanya perpecahan.
  2. Kedua, norma Kesusilaan, norma ini lebih kepada kode etik atau kebiasaan seseorang. Norma kesusilaan ada pada setiap manusia sejak lahir, karena manusia sebagai mahkluk yang bermoral. Norma ini akan mengikat jika memang terasa perlu untuk dpatuhi atau dtaati.
  3. Ketiga, norma Kesopanan, norma ini lebih kepada aturan atau perilaku. Norma kesopanan tiap daerah terkadang berbeda – beda, semua itu tergantung kepada lingkungannya masing – masing. Norma kesopanan akan mengikat tergantung kepada keyakinan tiap masyarakatnya, dan dapat dkenai sanksi jika melanggarnya. Akan dapat dbedakan baik atau buruknya, karena adanya moral.
  4. Norma Hukum, norma ini dbuat berdasarkan oleh pemegang wewenang kekuasaan. Norma hukum akan bersifat memaksa dan melindungi semua elemen masyarakat. Bersifat memaksa jika memang terjadinya pelanggaran dan akan dkenakan sanksi. Sanksi hukum akan bersifat tegas, karena sudah ada dalam ketetapan peraturan perundang – undangan.
  5. Hubungan Norma Hukum dengan Norma Sosial, norma sosial sendiri tidak ada pegangan dalam hukum, karena bersifat kebiasaan atau sosial. Norma hukum itu harus terperinci dan jelas asas legalitasnya sedangkan norma sosial hanya antara kesepakatan antar masyarakat, sehingga apabila masyarakat menerimanya, maka norma sosial harus dpatuhi. Namun hubungan norma sosial dengan norma hukum haruslah saling mengisi dan memperkuat.

Pentingnya Hukum Bagi Masyarakat

Dengan adanya hukum yang mengatur di setiap negara tentunya akan menjadi aman, tentram, serta damai. Di setiap negara akan berbeda pola aturan hukumnya, sehingga bagi siapa saja yang berkunjung ke negara orang wajib mematuhi peraturan hukumnya, tidak ada kata mengelak. Hukum haruslah adil dalam arti tidak berat sebelah kepada suatu pihak. Sebagai seorang penegak hukum tidaklah boleh melihat hubungan personal atau keluarga, jika memang bersalah haruslah dkenakan sanksi. Pejabat pemegang hukum harus memiliki sifat adil, jujur, serta tegas dalam menentukan sanksi. Setiap penegak hukum sudah dsumpah ddepan Makhamah Agung yang akan sesuai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, dan apabila melanggar akan dkeluarkan secara tidak hormat. Jika dlihat dari negara Indonesia hukumnya masih belum cukup adil. Penjelasan Tentang Ilmu Hukum. Bagi mereka yang memiliki cukup uang akan lebih cepat proses hukumnya, karena menurutnya hukum itu dapat dbeli. Hal itulah yang harus segera dubah atau dtegakkan.

Exit mobile version