Pengertian Riba Fadhl dan Contohnya yang Harus Anda Mengerti

Pengertian Riba Fadhl dan Contohnya yang Harus Anda Mengerti

Mengapa.ID – Inilah Pengertian Riba Fadhl dan Contohnya yang Harus Anda Mengerti. Pada kenyataannya, banyak muslim yang belum memahami pengertian riba fadhl dan contohnya. Pasalnya mereka lebih memahami pengertian riba secara umum, bukan dari jenis-jenisnya. Riba sendiri dalam bahasa artinya adalah kegiatan untuk mengambil keuntungan dari suatu transaksi menggunakan cara yang melanggar syari’at islam. Riba di dalam islam adalah haram karenaa menimbulkam banyak sekali kemudharatan. Sementara Fadhl dilihat dari segi bahasa artinya adalah kelebihan atau tambahan. Berbeda dengan Nasi’ah yang  artinya adalah penangguhan atau penundaan pembayaran. Maksudnya adalah adanya perbedaan kuantitas dan kualitas dalam pertukaran komoditi barang ribawi meskipun sama jenisnya.

Barang ribawi yang dimaksud Rasulullah adalah perak, emas, sya’ir (gandum yang masih ada kulitnya), gandum, kurma dan garam. Dalam transaksi barang-barang ribawi tersebut, ada dua ketentuan yang harus dilakukan. Pertama adalah tunai (serah terima barang di tempat) dan yang kedua adalah kuantitasnya sama.  Dalam konteks ketentuan ini, transaksi yang ditangguhkan atau tidak tunai dikenal dengan sebutan riba Nasi’ah. Sementara barang ribawi yang ditukarkan dengan tidak setimbang disebut dengan riba Fadhl. Pada intinya, riba fadhl merupakan transaksi jual beli barang sejenis tapi ada tambahan atau lebihan dari salah satu benda ribawi yang diperjual belikan.

Pengertian Riba Fadhl dan Contohnya yang Harus Anda Mengerti

Pengertian Riba Fadhl dan Contohnya yang Harus Anda Mengerti
Pengertian Riba Fadhl dan Contohnya yang Harus Anda Mengerti

Sayid Sabiq berpendapat bahwa pengertian riba fadhl dan contohnya pada dasarnya mengacu pada transaksi jual beli perak, emas, atau bahan makanan sejenis tapi dengan adanya tambahan. Sementara Wahbah Zuhaily berpendapat bahwa riba Fadhl merupakan penambahan nilai atau takaran pada salah satu benda ribawi yang sejenis dan bukan dkarenakan adanya faktor penangguhan pembayaran. Dalam istilah Riba Fadhl ada dua hal yang harus benar-benar dperhatikan. Para fuqaha bersepakat bahwa riba fadhl ini dtujukan untuk harta-harta ribawi. Sementara harta ribawi yang dmaksudkan adalah perak, emas, burr (sejenis gandum), kurma,  sya’ir (sejenis gandum), garam dan anggur kering (zabib).

BACA JUGA  Ini Bahaya Dari Cara Membuka Mata Batin Orang Lain

Pengertian Riba Fadhl

Para ulama tabi’in, para imam dan kalangan sahabat mengqiyaskan bahwa jenis benda atau harta apa saja yang bisa dmakan, dminum, dtakar, dsimpan, dan dtimbang seperti daging, seluruh biji-bijian, madu dan minyak dan lain sebagainya masuk dalam istilah barang yang bisa dribakan. Pendapat terkait dengan barang-barang yang masuk dalam ribawi ini masih cukup banyak perdebatan. Namun yang terpenting adalah transaksi jual beli harus sesuai dengan takaran dan nilainya serta ilakukan secara tunai dan tidak dtangguhkan karena akan masuk dalam kategori riba Nasi’ah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dulas terkait dengan contoh-contoh dari Riba fadhl.

Contoh-contoh dari Riba Fadhl

  1. Contoh Riba fadhl adalah adanya pertukaran sejenis dari barang ribawi yang dsebutkan. Misalnya garam dtukar dengan garam, emas dengan emas maka timbangan atau takaran kedua barang tersebut harus sama dan dtransaksikan secara langsung atau kontan. Jika Anda membeli barang-barang ribawi tersebut dengan takaran yang berbeda dan dtempo maka hal tersebut masuk dalam kategoti riba Fadhl.
  2. Contoh riba fadhl yang sangat jelas adalah Anda menukarkan kalung emas dengan berat 15 gram dengan sebuah gelang emas dengan berat 10 gram. Walaupun gelang yang dbeli memiliki nilai seni yang jauh lebih tinggi dbandingkan dengan kalungnya, tetap kedua benda tersebut memiliki takaran atau timbangan yang berbeda. Sehingga termasuk riba Fadhl.
  3. Contoh lainnya adalah Anda menukarkan 15 kilogram kurma dengan berkualitas jelek dengan 10 kilogram kurma berkualitas bagus. Meskipun kualitas keduanya berbeda, tetap harus setakar dan setimbangan. Namun, agar tidak ada yang drugikan maka tetap kurma yang bagus harus dtukar dengan yang bagus dalam takaran yang sama. Apabila tidak setakaran atau setimbang maka akan terjadi istilah riba Fadhl.
  4. Selain harus setakar, pertukaran barang ribawi sejenis juga harus dlakukan secara kontan atau tunai langsung tempat transaksi. Apabila ada salah satu pihak yang dketahui tidak memberikan barang tersebut secara tunai walaupun takarannya sama, maka dalam islam hal tersebut masuk dalam golonganriba nasi’ah. Para ulama mengenal transaksi penundaan pemberian dan penyerahan barang ribawi tersebut dengan istilah riba yad.
  5. Contoh lainnya adalah pertukaran barang tak sejenis dari keenam barang ribawi dan dlakukan secara kredit. Transaksi tersebut tergolong riba. Tapi jika dlakukan secara tunai maka dperbolehkan walaupun ukuran atau beratnya tidak sama. Misalnya, Anda ingin menukar emas sebanyak 10 gram dengan perak sebanyak 30 gram. Selama kedua belah pihak rela dan menyetujuinya dengan hati ikhlas, maka semua transaksi tersebut diperbolehkan. Asalkan tetap dakukan secara tunas. Apabila ada salah satu saja pihak yang menunda untuk memberikan barangnya, maka sudah jelas transaksi tersebut tidak boleh dlakukan.
BACA JUGA  Inilah 10 Fakta Anak Pertama Perempuan Dalam Islam

Contoh Riba Fadhl Lainnya

  1. Pertukaran antara barang ribawi dengan barang lain yang bukan barang ribawi hukumnya boleh. Asalkan kontan walaupun tidak setimbang atau setakar. Misalkan perak dtukarkan dengan kayu jati dan lain sebagainya.
  2. Berdasarkan ketentuan dari Riba Fadhl, dketahui bahwa dperbolehkan menukar barang-barang luar bawang ribawi dengan kuantitas atau ukuran yang tidak sama dan dtukarkan secara tidak kontan. Meskipun demikian, dalam pertukaran tersebut tidak boleh ada penambahan nilai atau takaran barang hanya karena jangka waktu penundaan yang bertambah. Misalnya, Anda menukarkan 5 kg kacang kedelai dengan 15 buah kelapa. Dari ukurannya saja tentu tidak setakar. Walaupun begitu tetap dperbolehkan. Selain itu, proses penyerahan barang juga boleh tidak kontan karena keduanya bukanlah barang ribawi. Tapi jika ada kesepakatan yang menunjukkan bahwa akan ada penambahan nilai atau jumlah takaran hanya karena penundaan penyerahan barang yang lebih dari tanggal yang dtentukan kedua belah pihak, maka transaksi tersebut tidak dperbolehkan karena termasuk riba Nasi’ah.
  3. Contohnya lainnya adalah Anda menjual biji-bijian atau meminjamkan uang kepada seseorang tapi dengan syarat bahwa orang tersebut wajib mengembalikan barang atau uang yang Anda pinjamkan dengan barang sejenisnya baik biji-bijian atau emas yang dberi tambahan barang semisal maka sudah jelas bahwa barang semisal yang menjadi tambahan tersebut akan menjadi riba.
  4. Contoh lainnya adalah terjadi transaksi antara emas baru dengan emas lama. Hal ini sangat dlarang karena praktik jual beli yang dlakukan pada barang ribawi berupa emas dengan emas tanpa adanya tamatsul atau kesamaan kualitas antara antara dua barang yang dtransaksikan adalah hal yang tidak dperbolehkan. Hal ini djelaskan dalam HR. Al-Bukhari. Yang mana timbangan dan kualitas antara emas dengan emas harus sama jenisnya dan dlakukan secara tunai atau kontan. Siapapun yang meminta tambah atau menambahkan maka hal tersebut adalah riba.
BACA JUGA  Penjabaran Mengenai 10 Ciri Orang Munafik Menurut Islam

Kesimpulan

Bagaimana? Kini Anda sudah memahami pengertian riba fadhl dan contohnya bukan? Demikianlah ulasan kali terkait dengan riba Fadhl. Semoga menambah ilmu pengetahuan Anda tentang hal-hal apa saja yang dharamkan oleh Allah SWT.

You May Also Like

About the Author: admin