Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pemilik Online Shop

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pemilik Online Shop

Mengapa.id – Pada postingan kali ini, kita akan membahas mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagj pemilik online shop. Jika kamu salah satu pemilik online shop dan ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak tahu caranya, maka berikut ulasan selengkapnya yang perlu untuk kamu simak.

BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pemilik Online Shop

Tentunya kita sudah tahu bahwa saat ini sudah banyak sekali online shop yang menjual berbagai kebutuhan mulai dari baju, sepatu atau keperluan rumah tangga lainnya. Bahkan sebagian orang lebih memilih berbelanja di online shop daripada mendatangi tokonya langsung.

Online shop juga menjadi pilihan banyak orang yang ingin membuka usaha namun terbentur dengan modal. Ya, karena dengan membuka online shop, kita bisa mengandalkan media sosial untuk menjual produk dan tidak memerlukan toko atau tempat lagi.

Dan sebagai pemilik toko online pun berhak mendapatkan perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan umumnya. Karena pemilik online shop masuk dalam kktegori pekerja Bukan Penerima Upah.

Bukan Penerima Upah

BPU atau Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang melakukan usaha atau kegiatan ekonomi lainnya secara mandiri hntuk memperoleh penghasilan dari usaha atau kegiatan ekonominya tersebut. Dengan bergabung BPJS Ketenagakerjaan, pemilik online shop akan mendapatkan banyak manfaat salah satunya, menjadi nilai tambah saat pemerintah menyalurkan program sosial yang menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  10 Ciri-ciri Orang Cacingan Pada Remaja dan Anak

Yang masuk ke dalam kategori BPU adalah meliputi pekerja yang tidak memiliki kerja sama dengan orang lain, seperti:

  • Pemberi pekerjaan, yakni pengusaha atau pemilik usaha.
  • Pekerjaan yang diluar hubungan kerja, yakni pengacara, artis, freelancer, arsitek dan lainnya.
  • Pekerja yang tidak termasuk pekerja diluar hubungan kerja yang tidak menerima upah, yakni tukang ojek, dokter, pengacara, artis, pedagang online maupun offline.

Jenis Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pemilik Online Shop

Berikut beberapa program serta manfaat yang akan didapatkan oleh pemilik online shop jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan:

  • JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja, mulai dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, perawatan medis, rehabilitasi, santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian dan lainnya.
  • JK atau Jaminan Kematian, mulai dari biaya pemakanan hingga santunan berkala.
  • JHT atau Jaminan Hari Tua, keseluruhan iuran yang telah disetor sejak awal hingga hasil pengembangannya.

Cara Daftar Kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan

Ada dua cara yang bisa kita lakukan untuk mendaftarkan kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

1. Secara Offline

Untuk yang cara offline, pemilik online shop bisa menggunakan langkah – langkah berikut ini:

  • Persiapkan dokumen yang kamu perlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, surat izin usaha dari kelurahan setempat dan pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
  • Datangi kantor BPJS terdekat.
  • Isi formulir.
  • Bayar iuran.

2. Cara Online

Setelah cara offline, kita bisa juga menggunakan cara online yang pastinya lebih mudah tanpa harus keluar rumah. Cara online pun terbagi menjadi beberapa diantaranya:

Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan isi informasi yang tersedia dengan lengkap.
  • Isi juga profil pekerja dengan memilih program BPJS Ketenagakerjaan dan periode pembayarannya
  • Kemudian lanjutkan dengan mengisi informasi untuk konfirmasi pembayaran.
  • Setelah semua formulir terisi dengan lengkap dan mendapatkan konfirmasi kepesertaan, kamu bisa melakukan pembayaran iuran.
BACA JUGA  10 Ciri-Ciri Kanker Serviks Stadium Awal Yang Jarang Terasa

Melalui Aplikasi BPJSTKU

  • Unduh dan buka aplikasi BPJSTKU lalu pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
  • Pilih menu BPU dan masukkan data yang tersedia.
  • Pilih pula program dan periode pembayarannya.
  • Jika semua telah terisi dengan lengkap dan benar, masukkan data pribadi mulai dari nama, tanggal lahir, NIK KTP dan lainnya.
  • Selanjutnya akan muncul laman syarat dan ketentuan yang perlu disetujui.
  • Jika sudah memahami dan menyetujui, klik “Lanjutkan” dan ikuti prosedur selanjutnya.

Itulah ulasan mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pemilik online shop. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba ya.x

You May Also Like

About the Author: admin