Cara Balik Nama Motor

Cara Balik Nama Motor

Mengapa.id – Setelah membeli motor bekas, ada baiknya kita langsung mengurus balik nama surat – surat kepemilikan motor tersebut dari nama pemilik sebelumnya menjadi nama kita sendiri. Jika tidak, akan menimbulkan kesulitan saat mengurus perpanjangan surat – surat tersebut nantinya. Untuk itu, kali ini kita akan membahas mengenai cara balik nama motor baik STNK ataupun BPKB yang bisa kamu simak selengkapnya di bawah ini.

Cara Balik Nama STNK

Untuk balik nama kepemilikan STNK pun lumayan berbeda, dimana untuk pengurusan balik nama STNK bisa melalui SAMSAT namun untuk BPKB melalui POLDA. Dan untuk mengurusnya pun memerlukan beberapa dokumen sebagai syaratnya, seperti:

  • KTP pemilik baru baik asli maupun fotokopinya.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Kwitansi pembelian yang telah tandatangani menggunakan materai.
  • Faktur asli dan fotokopi.

Setelah mengantongi beberapa dokumen tersebut, barulah ikuti langkah – langkah berikut:

  1. Kunjungi SAMSAT yang sesuai dengan wilayah di KTP pemilik baru dengan membawa dokumen beserta motornya
  2. Setelah itu petugas akan melakukan tes fisik kendaraan yang jika telah selesai pemilik akan memberikan lembaran hasil cek fisik.
  3. Selanjutnya berikan hasil cek fisik tadi beserta dokumen lainnya ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama kendaraan sekaligus membayar biaya pengesahan cek fisik tersebut.
  4. Kemudian terima kembali berkas – berkas tadi beserta hasil pengesahan cek fisik untuk kemudian perserta bawa ke Polda saat mengurus balik nama BPKB.
  5. Selanjutnya pemilik baru mendatangi loket pendaftaran balik nama untuk menyerahkan KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, hasil cek fisik dan kwitansi pembelian motor ke petugas yang nantinya juga akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemilik baru motor tersebut.
  6. Lengkapi formulir tersebut dan kembalikan kembali ke petugas.
  7. Beberapa saat kemudian pemilik akan dipanggil dan diberikan tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses. BPKB dan STNK asli akan dikembalikan dan pemilik harus membayar biaya pendaftaran balik nama. Selanjutnya tunggu 2 hingga 5 hari untuk tahap berikutnya.
  8. Jika sudah tiba hari pengambilan, datang lagi ke kantor SAMSAT dan serahkan tanda terima, fotokopi kwitansi pembelian, hasil cek fisik dan BPKB asli ke petugas loket pendaftaran balik nama.
  9. Setelah itu petugas akan memberikan notice pajak yang menyertakan rincian serta jumlah pajak yang harus pemilik bayarkan pada loket pembayaran.
  10. Terakhir, tunggu hingga dipanggil dan petugas akan menyerahkan STNK yang telah berganti nama menjadi nama pemilik yang baru.
BACA JUGA  Lovestruck in the City Tayang Hari Apa Aja?

Cara Balik Nama BPKB

Setelah selesai melakukan balik nama STNK, maka pemilik baru masih harus melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda dengan membawa dokumen berikut ini:

1. Fotokopi KTP pemilik baru.

2. Fotokopi STNK yang telah selesai balik nama.

3. Fotokopi BPKB dan aslinya.

4. Fotokopi hasil cek fisik.

5. Fotokopi kwitansi pembelian motor.

Setelah mengumpulkan dokumen tersebut, bawa dan datangi Polda untuk mengurus balik nama BPKB dengan cara berikut ini:

  • Saat masuk ke tempat pengurusan balik nama kendaraan, pemilik akan mendapatkan nomor antrian beserta formulir untuk diisi dan kemudian petugas akan memeriksanya.
  • Apabila semua telah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran ke bank.
  • Lakukan pembayaran pada loket yang telah tersedia dan tempelkan slip bukti setoran ke formulir pendaftaran yang diberikan.
  • Selanjutnya isi formulir tersebut dan serahkan ke petugas saat nomor antrian tiba.
  • Pemilik baru akan mendapatkan tanda terima bahwa BPKB sedang dalam proses balik nama yang juga tertera tanggal selesainya.
  • Saat tiba tanggal yang tertera pada tanda terima sebelumnya, kembali kunjungi Polda untuk mengambil BPKB dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
  • Terakhir, tunggu hingga nomor antrian tiba untuk pengambilan BPKB.

Demikianlah cara balik nama motor yang bisa kamu lakukan. Semoga bermanfaat dan dengan begitu kamu bisa mengurus balik nama motor bekas yang baru kamu beli dengan segera.

You May Also Like

About the Author: admin